JAKARTA, PedomanNEWS - Keterbatasan tidak menghalangi para penyandang cacat atau disabilitas untuk mengendarai kendaraan bermotor layaknya mereka yang normal.dan tidak cemas lagi karena diberikan pelayanan khusus oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) D.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif bagi para disabilitas. SIM ini diberi kode D. di laksanakan di tempat kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Daan Mogot, Jakarta barat.
Add a comment












